BADUNG, IKLIKBALI, - Perjalanan Arak Bali memasuki babak baru. Gubernur Bali, Wayan Koster, membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 di The Westin Resort Nusa Dua, Kamis (29/1). Momentum ini menegaskan transformasi Arak Bali dari produk tradisional yang sempat terbelenggu stigma hukum menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya.
Peringatan Hari Arak Bali setiap 29 Januari ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali, sebagai bentuk penghormatan atas lahirnya regulasi penting, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Regulasi ini menjadi dasar legalitas, perlindungan, sekaligus pengembangan produk arak, brem, dan tuak Bali.
Di hadapan pelaku usaha dan perajin, Koster mengungkapkan perjuangan panjang yang telah dimulai sejak sebelum menjabat sebagai gubernur. Ia mengingat pertemuannya dengan pelaku UMKM arak asal Karangasem yang meminta perlindungan agar produk mereka tidak lagi dianggap ilegal. “Janji itu saya tepati,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan besar saat itu datang dari kebijakan nasional yang memasukkan minuman tradisional beralkohol dalam daftar negatif investasi. Melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, lahirlah Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum serta standar produksi, distribusi, dan pemasaran Arak Bali.
Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang investasi bagi Arak Bali hingga skala industri. Koster menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan terhadap produk budaya lokal yang selama ini terpinggirkan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Kini, perkembangan Arak Bali menunjukkan hasil signifikan. Tercatat sebanyak 58 merek arak lokal telah berkembang dan mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Bahkan, dalam momentum tersebut, pemerintah juga menerima penyerahan izin produksi dari Kementerian Perindustrian yang melibatkan ribuan petani dan perajin dalam ekosistem industri Arak Bali.
Meski demikian, Koster mengakui masih ada tantangan, seperti ketergantungan pada bahan pendukung impor dan tingginya permintaan pasar. Pemerintah Provinsi Bali pun terus mendorong penguatan dari hulu ke hilir, termasuk penyediaan bahan baku, dukungan perizinan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menegaskan, Hari Arak Bali bukan sekadar perayaan, melainkan ajakan untuk mendukung produk lokal secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
